blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Dandan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi



    Dandan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
    Dandan saat menjalani rekonstruksi net

    JuaraNews, Bandung - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu (DPMPTS) Kota Bandung Dandan Riza Wardana menjalani sidang perdananya kasus kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (14/6/2017). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.


    Dandan diajukan ke meja hijau setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Bandung di kantornya, Jalan Cianjur No 34 Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam. Dandan dijerat Pasal 5, 11, dan 12b UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami juga telah menyimpulkan DRW (Dandan Riza Wardana) sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat ekspose kasus di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017) lalu.

    Penetapan status tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan 11 saksi seusai penggeledahan di kantor DPMPTSA dan rumah pribadi Dandan, Jumat (27/1/2017) malam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga hasil pungutan, serta sejumlah dokumen.

    "Uang pecahan rupiah senilai Rp364 juta, mata uang asing berupa pecahan dolar Amerika senilai USD24 ribu, uang pecahan poundsterling senilai 124 poundsterling, dan buku tabungan berisi yang mencatat aktivitas transfer sebesar Rp 500 juta," jelas Hendro.

    "Uang-uang itu hasil kegiatan pungli selama 2 minggu," tambahnya.

    Selain Dandan, polisi juga menetapkan status tersangka pada 5 anak buahnya, yakni AS, BK, NS, MPH, dan DD. Dengan jeratan pasal yang sama. Modus pungli yang dilakukan Dandan bersama 5 anak buahnya, yakni dengan mempercepat penerbitan perizinan tanpa melalui sistem online dan menyarankan pengajuan izin melalui sistem manual.

    "Dengan sistem manual mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharusnya terbit 1 minggu lebih, dengan begini bisa 1 atau 2 hari," ungkapnya.

    Beberapa perizinan yang menjadi sasaran pungli yakni pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin reklame, dan izin lainnya. "Kepala Dinas mendapatkan Rp40 juta sampai Rp50 juta dalam seminggu," tandasnya. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19
    Mochtar Kusumaatmadja Bakal jadi Nama Jalan Gantikan Flyover Pasupati
    Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Bandung Tutup 3 Jalan Utama & Terapkan Ganjil-Genap di Gerbang Tol
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads