Dukung Anies Capres, Nadem, Demokrat dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama
- 24 Maret 2023 | 22:01:00 WIB
PARTAI Demokrat, Nasdem dan PKS resmi telah memberikan dukungan dan mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029.
PARTAI Demokrat, Nasdem dan PKS resmi telah memberikan dukungan dan mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029.
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Bandung - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu (DPMPTS) Kota Bandung Dandan Riza Wardana menjalani sidang perdananya kasus kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (14/6/2017). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Dandan diajukan ke meja hijau setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Bandung di kantornya, Jalan Cianjur No 34 Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam. Dandan dijerat Pasal 5, 11, dan 12b UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.
"Berdasarkan hasil penyelidikan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami juga telah menyimpulkan DRW (Dandan Riza Wardana) sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat ekspose kasus di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan 11 saksi seusai penggeledahan di kantor DPMPTSA dan rumah pribadi Dandan, Jumat (27/1/2017) malam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga hasil pungutan, serta sejumlah dokumen.
"Uang pecahan rupiah senilai Rp364 juta, mata uang asing berupa pecahan dolar Amerika senilai USD24 ribu, uang pecahan poundsterling senilai 124 poundsterling, dan buku tabungan berisi yang mencatat aktivitas transfer sebesar Rp 500 juta," jelas Hendro.
"Uang-uang itu hasil kegiatan pungli selama 2 minggu," tambahnya.
Selain Dandan, polisi juga menetapkan status tersangka pada 5 anak buahnya, yakni AS, BK, NS, MPH, dan DD. Dengan jeratan pasal yang sama. Modus pungli yang dilakukan Dandan bersama 5 anak buahnya, yakni dengan mempercepat penerbitan perizinan tanpa melalui sistem online dan menyarankan pengajuan izin melalui sistem manual.
"Dengan sistem manual mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharusnya terbit 1 minggu lebih, dengan begini bisa 1 atau 2 hari," ungkapnya.
Beberapa perizinan yang menjadi sasaran pungli yakni pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin reklame, dan izin lainnya. "Kepala Dinas mendapatkan Rp40 juta sampai Rp50 juta dalam seminggu," tandasnya. (*)
den
FLYOVER Kopo di Jalan Soekarno Hatta (By Pass) Kota Bandung mulai diujicobakan sejak Kamis (19/5/2022) hingga sepekan ke Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melantik Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023, Senin Selengkapnya..
DPRDDPRD Kota Bandung menganggarkan pembelian 47 telepon selular (ponsel) atau smartphone mewah baru senilai Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyematkan nama tokoh penggagas Wawasan Nusantara,Mochtar Kusumaatmadja pada salah satu ruas jalan di Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bandung memberlakukan penutupan jalan di 3 titik yang kerap menjadi pusat keramaian masyarakat pada akhir Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar kembali dibuka, setelah sebelumnya ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023.
KELURAHAN Sukamaju menjadi juara umum Lomba MTQ se Kecamatan Cibeunying Kidul.