3 Tim Dipastikan Degradasi, 7 Tim Berebut Posisi Runner-up
- 15 Desember 2019 | 05:18:00 WIB
KOMPETISI Liga 1 2019 masih menyisakan 2 pekan, namun 3 tim sudah dipastikan terdegradasi ke Liga 2 untuk musim 2020 mendatang.
KOMPETISI Liga 1 2019 masih menyisakan 2 pekan, namun 3 tim sudah dipastikan terdegradasi ke Liga 2 untuk musim 2020 mendatang.
KEMERDEKAAN adalah di saat suatu negara meraih hak kendali penuh atas seluruh wilayah bagian negaranya.
JuaraNews, Bandung - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu (DPMPTS) Kota Bandung Dandan Riza Wardana menjalani sidang perdananya kasus kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (14/6/2017). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Dandan diajukan ke meja hijau setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Bandung di kantornya, Jalan Cianjur No 34 Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam. Dandan dijerat Pasal 5, 11, dan 12b UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.
"Berdasarkan hasil penyelidikan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami juga telah menyimpulkan DRW (Dandan Riza Wardana) sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat ekspose kasus di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017) lalu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan 11 saksi seusai penggeledahan di kantor DPMPTSA dan rumah pribadi Dandan, Jumat (27/1/2017) malam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga hasil pungutan, serta sejumlah dokumen.
"Uang pecahan rupiah senilai Rp364 juta, mata uang asing berupa pecahan dolar Amerika senilai USD24 ribu, uang pecahan poundsterling senilai 124 poundsterling, dan buku tabungan berisi yang mencatat aktivitas transfer sebesar Rp 500 juta," jelas Hendro.
"Uang-uang itu hasil kegiatan pungli selama 2 minggu," tambahnya.
Selain Dandan, polisi juga menetapkan status tersangka pada 5 anak buahnya, yakni AS, BK, NS, MPH, dan DD. Dengan jeratan pasal yang sama. Modus pungli yang dilakukan Dandan bersama 5 anak buahnya, yakni dengan mempercepat penerbitan perizinan tanpa melalui sistem online dan menyarankan pengajuan izin melalui sistem manual.
"Dengan sistem manual mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharusnya terbit 1 minggu lebih, dengan begini bisa 1 atau 2 hari," ungkapnya.
Beberapa perizinan yang menjadi sasaran pungli yakni pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin reklame, dan izin lainnya. "Kepala Dinas mendapatkan Rp40 juta sampai Rp50 juta dalam seminggu," tandasnya. (*)
den
0 KomentarKEPALA DPKP3 Kota Bandung Dadang Darmawan memastikan, pembangunan rumah deret Tamansari bisa selesai sesuai Selengkapnya..
SEBANYAK ekitar 3.000 penyandang disabiltas dan para pendampingnya merayakan Hari Disabilitas Internasional (HDI), Sabtu (7/12/2019). Selengkapnya..
POSYANDU Kecamatan Cicendo meluncurkan Sistem Aplikasi Raport Posyandu atau Si Selengkapnya..
KAJIAN Muslimah (Kamus) Pendopo yang digelar rutin tiap bulan kembali menghadirkan pembicara inspiratif. Kali ini Aa Gym datang memberi ceramah, Selengkapnya..
KECAMATAN Bojongloa Kidul tampil sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kota Selengkapnya..
BADAN Badan Kesatuan Bangsa dan PolitiK Kota Bandung menyelenggarakan Pagelaran Ketahanan Budaya di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (8/12/2019).
HARI Minggu (10/11/2019) ini bangsa Indonesia memeringati Hari Pahlawan. Tanggal 10 November mencatat peristiwa besar.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya: