blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    DKD PWI Sesalkan Pemberitaan Bunuh Diri Siswi SMP



    DKD PWI Sesalkan Pemberitaan Bunuh Diri Siswi SMP

    JuaraNews, Bandung – Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (DKD PWI) Jawa Barat menyesalkan pemberitaan bunuh diri siswi SMP di Kota Bandung LS (16). Diduga LS melakukan bunuh diri akibat tertekan pemberitaan di berbagai media, terkait pelecehan seksual yang dialaminya.

    “Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (DKP-PWI) Jawa Barat sangat menyesalkan peristiwa tersebut,” kata Ketua DKD PWI Jabar Noe Firman dalam siaran persnya yang diterima redaksi JuaraNews.com, Senin (3/4/2017).

    Noe Firman mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangkap pelaku pelecehan almarhumah.

    Noe Firman mengingatkan insan media dan wartawan peliput untuk mengingat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI pasal 8, yang mengatakan bahwa wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

    Selanjutnya, kata Noe, dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, dalam Bab VII pasal 2 disebutkan bahwa wartawan Indonesia memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.

    “Dalam hal ini, LS adalah anak di bawah umur dan menjadi korban kejahatan susila. Maka wartawan harus melindungi identitas yang bersangkutan, demi masa depan anak tersebut,” kata Noe Firman dalam pernyataan sikapnya.

    Terhadap informasi ini, DKP PWI Jabar mengharapkan agar kepolisian juga menindaklanjuti informasi ini dalam rangka mencari kebenaran berita tersebut.

    Kejelasan berita ini sangat diperlukan oleh masyarakat pers karena menyangkut profesi kewartawanan yang sejatinya merupakan profesi mulia, yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, dan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers. (*)

    ude

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19
    Mochtar Kusumaatmadja Bakal jadi Nama Jalan Gantikan Flyover Pasupati
    Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Bandung Tutup 3 Jalan Utama & Terapkan Ganjil-Genap di Gerbang Tol
    Berita Terdahulu

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads