Yod Mintaraga Harap Perda Tentang Pengelolaan Kesehatan Berikan Manfaat ke Masyarakat
- 20 Maret 2023 | 17:16:00 WIB
PERDA tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat telah rampung dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
PERDA tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat telah rampung dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Bandung – Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (DKD PWI) Jawa Barat menyesalkan pemberitaan bunuh diri siswi SMP di Kota Bandung LS (16). Diduga LS melakukan bunuh diri akibat tertekan pemberitaan di berbagai media, terkait pelecehan seksual yang dialaminya.
“Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (DKP-PWI) Jawa Barat sangat menyesalkan peristiwa tersebut,” kata Ketua DKD PWI Jabar Noe Firman dalam siaran persnya yang diterima redaksi JuaraNews.com, Senin (3/4/2017).
Noe Firman mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangkap pelaku pelecehan almarhumah.
Noe Firman mengingatkan insan media dan wartawan peliput untuk mengingat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI pasal 8, yang mengatakan bahwa wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
Selanjutnya, kata Noe, dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, dalam Bab VII pasal 2 disebutkan bahwa wartawan Indonesia memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.
“Dalam hal ini, LS adalah anak di bawah umur dan menjadi korban kejahatan susila. Maka wartawan harus melindungi identitas yang bersangkutan, demi masa depan anak tersebut,” kata Noe Firman dalam pernyataan sikapnya.
Terhadap informasi ini, DKP PWI Jabar mengharapkan agar kepolisian juga menindaklanjuti informasi ini dalam rangka mencari kebenaran berita tersebut.
Kejelasan berita ini sangat diperlukan oleh masyarakat pers karena menyangkut profesi kewartawanan yang sejatinya merupakan profesi mulia, yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, dan dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers. (*)
ude
FLYOVER Kopo di Jalan Soekarno Hatta (By Pass) Kota Bandung mulai diujicobakan sejak Kamis (19/5/2022) hingga sepekan ke Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melantik Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023, Senin Selengkapnya..
DPRDDPRD Kota Bandung menganggarkan pembelian 47 telepon selular (ponsel) atau smartphone mewah baru senilai Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyematkan nama tokoh penggagas Wawasan Nusantara,Mochtar Kusumaatmadja pada salah satu ruas jalan di Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bandung memberlakukan penutupan jalan di 3 titik yang kerap menjadi pusat keramaian masyarakat pada akhir Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
KELURAHAN Sukamaju menjadi juara umum Lomba MTQ se Kecamatan Cibeunying Kidul.
KELURAHAN Sukamaju menjadi juara umum Lomba MTQ se Kecamatan Cibeunying Kidul.