blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Polda Segera Limpahkan Kasus Rizieq ke Kejati

    • Selasa, 21 Februari 2017 | 05:23:00 WIB
    • 0 Komentar


    Polda Segera Limpahkan Kasus Rizieq ke Kejati
    Habib Rizieq Shihab net

    JuaraNews, Bandung - Penyidik Polda Jabar segera menyerahkan berkas perkara kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah melengkapi berkas kasus tersebut.

    Salah satunya meminta pihak kuasa hukum tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator Ir Soekarno tersebut, untuk menyerahkan nama-nama saksi ahli meringkankan. Penyidik sendiri memberikan batas waktu hingga Kamis (23/2/2017), untuk kuasa hukum menyerahkan nama-nama saksi ahli tersebut.

    “Sampai saat ini kami masih menunggu nama yang ingin dihadirkan kuasa hukum. Surat ke kuasa hukum juga sudah dilayangkan tim penyidik tentang nama siapa saja yang akan dijadikan saksi,” kata Yusri, Senin (20/2/2017).

    “Kami masih menunggu sampai Kamis, kalau sudah datang langsung kami hadirkan ke Polda Jabar untuk diperiksa,” sambungnya.

    Yusri mengatakan, proses pelimpahan berkas sebenarnya tak perlu menunggu kehadiran saksi ahli yang diajukan Rizieq. Pihaknya tetap melimpahkan berkas perkara ke JPU jika kuasa hukum tak menyerahkan nama-nama saksi untuk dihadirkan sampai Kamis nanti.

    “Itu kan permintaan Rizieq Shihab, makanya hargai dan kalau ada, kami periksa tapi kalau tidak datang, kami kirim ke JPU,” tandas Yusri.

    Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro akan mengajukan 2 nama saksi ahli untuk dimintai keterangan penyidik Polda Jabar. Dua saksi itu, yakni mantan Menkumham Yusri Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

    “Kami akan mengajukan dua saksi itu, tapi nanti kami akan komunikasikan kapan mereka bisa dihadirkan ke Polda Jabar. Kapan dihadrikan itu kan harus menyesuaikan waktunya antara saksi ahli dan penyidiknya,” kata Sugito kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2017).

    Sugito menjelaskan, Yusril dan Mahfud merupakan ahli di bidang tata negara. Keduanya pun paham tentang sejarah Pancasila dan elementasi dari Pancasila.

    “Misalnya begini, apakah usulan Bung Karno soal Pancasila itu sudah menjadi dasar negara. Usulan itu kan pemikiran, apakah bisa dianggap penodaan juga terhadap dasar negara ini yang perlu didiakusikan juga. Karena yang saya pahami bahwa usulan itu belum menjadi dasar negara,” papar Sugito.

    Sugito mengatakan, pihaknya yakin dengan kehadiran Yusril dan Mahfud itu akan meyakinkan penyidik bahwa Rizieq tidak bersalah seperti yang
    disangkakan.

    Seperti diketahui, Rizieq menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq disangkakan dengan Pasal 154 a KUHPidana dan Pasal 320 KUHpidana.

    “Tudingan melakukan penghinaan terhadap dasar negara itu tidak benar. Sebab kalau Pancasila jadi dasar negara itu yang disahkan pada 18 agustus 1945. Kalau usulan kan sebatas ide saja,” kata Sugito.

    Terkait batas waktu yang diberikan, Sugito belum bisa menanggapinya. Dia mengaku belum mendapatkan informasi soal adanya tenggat waktu untuk pengajuan nama saksi ahli dari tim kuasa hukum. “Nanti saya koordinasi dulu, Saya belum dapat informasi langsung ke saya,” kata Sugito. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Setengah Juta Remaja di Jabar Ikut Perangi Stunting
    Wal Kota Bandung Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
    Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
    Kang DS  Berharap Drawing Piala Dunia U-20 Diselenggarakan di Kabupaten Bandung
    Begini Caranya Biar Nafas Tetap Segar Selama Puasa
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads