blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Kembali Mangkir, Habib Rizieq Bakal Dijemput Paksa

    Kasus penodaan pancasila

    • Jumat, 10 Februari 2017 | 18:01:00 WIB
    • 0 Komentar


    Kembali Mangkir, Habib Rizieq Bakal Dijemput Paksa
    Habib Rizieq di tengah-tengah para pendukungnya net

    JuaraNews, Bandung - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jabar, Jumat (10/2/2017).

    Tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno ini tidak memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

    "Klien kami Habib Rizieq, insya Allah tidak dapat hadir karena menjaga kondusivitas yang sudah membaik. ini kan menyambut Pilkada DKI Jakarta kalau datang nanti ramai tidak kondusif se-Indonesia," kata salah satu Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera ketika dihubungi wartawan di Bandung.

    Tim kuasa hukum meminta kepada penyidik agar menunda pemeriksaan terhadap kliennya hingga pelaksaan Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai. "Tentunya, kami ingin menyukseskan dahulu Pilkada DKI Jakarta sehingga kami mohon kepada Polda Jabar untuk menunda pemeriksaan ini sampai Pilkada selesai," ujarnya.

    Polda Jabar sendiri rencananya akan mengirimkan surat perintah membawa paksa jika Rizieq tetap tidak memenuhi panggilan kedua.

    "Kita akan layangkan surat perintah membawa, tapi nanti kita lihat sampai jam 00.01 WIB sudah lepas dari tanggal 10 Februari 2017 maka kita keluarkan surat perintah untuk membawa (jemput paksa)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung.

    Yusri menegaskan, penyidikbisa menjemput paksa Rizieq ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut bila pimpinan FPI tersebut masih tetap tidak kooperatif terkait panggilan kedua.

    Kasus ini bermula saat Sukmawati Soekarnoputri, putri dari Ir Soekarno melaporkan Rizieq ke Mabes Polri, pada 27 Oktober 2016. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar. Sukmawati menduga Rizieq telah melecehkan Pancasila dalam ceramahnya yang beredar di YouTube.

    Dia juga menuding Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Ir Soekarno. Atas dasar itu, Sukmawati akhirnya melaporkan Rizieq atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    AHY Sesalkan Piala Dunia U-20 Gagal Digelar di Indonesia
    Soliditas & Kebersamaan Jadi Modal Partai Golkar Menang Pemilu
    Perbaikan Jalan di Jabar Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
    Ramadan, PKS Jabar Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan di Kota Bandung
    Yod Prihatin Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Perhelatan Piala Dunia U-20
    Berita Terdahulu

    Editorial


      rokok dewa

      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads