JuaraNews, Bandung – Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) memerintahkan Satpol PP Kabupaten Bandung mengembalikan 11.000 minuman beralkohol hasil sitaan kepada pemiliknya.
Perintah ini tertuang dalam amar putusan PNBB Nomor 03/Pid.C/2017/PN.Blb tertanggal 3 Februari 2017 yang dipimpin hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dengan panitera pengganti Iwan Budi Sofyan. Amar putusan ini ditolak Pemerintah Kabupaten Bandung.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi, belasan ribu botol minuman beralkohol itu hasil penyitaan pihaknya dari sebuah gudang dan 2 toko di kawasan Ciwidey Kabupaten Bandung milik Trisnowati (61). Minuman yang disita adalah minuman beralkohol golongan A hingga C yang mengandung alkohol antara 1-40% lebih.
Usman menjelaskan, menurut amar putusan itu pihaknya harus mengembalikan kepada pemiliknya. “Ini baru pertama kali terjadi,” kata Usman di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (7/2/2017).
Dia menjelaskan, penyitaan minuman beralkohol ini merupakan desakan masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran minuman memabukkan tersebut.
“Jika kami mengembalikan minuman beralkohol ini kepada pemiliknya, bisa-bisa dianggap oleh masyarakat kalau kami ada apa-apa dengan penjualnya,” jelas Usman.
Usman mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, peredaran minuman beralkohol ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 tahun 2010. (*)
ude