Lupakan Kekalahan dari Persib, Borneo FC Alihkan Fokus ke 2 Laga Sisa
- 12 Desember 2019 | 02:47:00 WIB
BORNEO FC harus mengakui keunggulan Persib pada laga Pekan 32 Liga 1 2019 di Stadion Segiri Samarinda, Rabu (11/12/2019) petang.
BORNEO FC harus mengakui keunggulan Persib pada laga Pekan 32 Liga 1 2019 di Stadion Segiri Samarinda, Rabu (11/12/2019) petang.
KEMERDEKAAN adalah di saat suatu negara meraih hak kendali penuh atas seluruh wilayah bagian negaranya.
JuaraNews, Bandung - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menciduk 4 pemuda yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku yakni SA (21), LN (22), WF (20), dan RR (20) ditangkap di tempat berbeda, Selasa (3/1/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'aruf mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan adanya dua pemuda, yakni SA dan LN yang kerap menyalahgunakan narkotika di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
"Saat anggota datang, anggota mendapati adanya ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang didapat. Kami lakukan pengamanan dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram di saku celananya," ujar Febry di Markas Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi Kota Bandung, Kamis (5/1/2016).
Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkan asal muasal kepemilikan sabu-sabu tersebut. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, sabu-sabu didapat dari rekannya, WF dan RR.
"Anggota mendapat informasi lokasi kedua temannya sedang berada di salah satu hotel di Jalan Sumbawa. Anggota pun langsung mendatangi hotel tersebut," katanya.
Saat petugas mendatangi hotel tersebut, petugas mendapati 2 pelaku yang diduga berencana menggunakan sabu-sabu di dalam kamar hotel.
"Di atas meja kamar hotel, kami menemukan sabu-sabu seberat 4,67 gram tergeletak. Keempat pelaku kami boyong ke mako," ujar Febry.
Saat ini pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku terindikasi juga sebagai pengedar. "Sesuai dengan yang ada di TKP memang keduanya terindikasi (sebagai pengedar), dan memang berdasarkan keterangan ada rencana untuk mengedarkan," jelasnya.
Para pelaku sudah diamankan di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 atau 112 dan atau 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya ada yang 4 sampai 12 tahun, dan ada yang 5 sampai 20 tahun penjara," pungkas Febry. (*)
den
0 KomentarSEBANYAK ekitar 3.000 penyandang disabiltas dan para pendampingnya merayakan Hari Disabilitas Internasional (HDI), Sabtu (7/12/2019). Selengkapnya..
POSYANDU Kecamatan Cicendo meluncurkan Sistem Aplikasi Raport Posyandu atau Si Selengkapnya..
KAJIAN Muslimah (Kamus) Pendopo yang digelar rutin tiap bulan kembali menghadirkan pembicara inspiratif. Kali ini Aa Gym datang memberi ceramah, Selengkapnya..
KECAMATAN Bojongloa Kidul tampil sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kota Selengkapnya..
PERINGATAN Hari Pohon Sedunia 2019 menjadi penanda komitmen Pemkot Bandung menjaga kualitas Ruang Terbuka Selengkapnya..
DLHK menyatakan Gerakan Kurangi, Kang PisMan yang di gaggas Pemkot Bandung sudah banyak memiliki pencapaian.
HARI Minggu (10/11/2019) ini bangsa Indonesia memeringati Hari Pahlawan. Tanggal 10 November mencatat peristiwa besar.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya: