BKKBN Beri 8 Tips dan Langkah Cegah Stunting
- 4 Juli 2022 | 19:04:00 WIB
STUNTING merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang
STUNTING merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang
ADA beberapa isu krusial yang menyeruak ketika membahas Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.
JuaraNews, Bandung - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menciduk 4 pemuda yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku yakni SA (21), LN (22), WF (20), dan RR (20) ditangkap di tempat berbeda, Selasa (3/1/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'aruf mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan adanya dua pemuda, yakni SA dan LN yang kerap menyalahgunakan narkotika di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
"Saat anggota datang, anggota mendapati adanya ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang didapat. Kami lakukan pengamanan dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram di saku celananya," ujar Febry di Markas Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi Kota Bandung, Kamis (5/1/2016).
Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkan asal muasal kepemilikan sabu-sabu tersebut. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, sabu-sabu didapat dari rekannya, WF dan RR.
"Anggota mendapat informasi lokasi kedua temannya sedang berada di salah satu hotel di Jalan Sumbawa. Anggota pun langsung mendatangi hotel tersebut," katanya.
Saat petugas mendatangi hotel tersebut, petugas mendapati 2 pelaku yang diduga berencana menggunakan sabu-sabu di dalam kamar hotel.
"Di atas meja kamar hotel, kami menemukan sabu-sabu seberat 4,67 gram tergeletak. Keempat pelaku kami boyong ke mako," ujar Febry.
Saat ini pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku terindikasi juga sebagai pengedar. "Sesuai dengan yang ada di TKP memang keduanya terindikasi (sebagai pengedar), dan memang berdasarkan keterangan ada rencana untuk mengedarkan," jelasnya.
Para pelaku sudah diamankan di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 atau 112 dan atau 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya ada yang 4 sampai 12 tahun, dan ada yang 5 sampai 20 tahun penjara," pungkas Febry. (*)
den
FLYOVER Kopo di Jalan Soekarno Hatta (By Pass) Kota Bandung mulai diujicobakan sejak Kamis (19/5/2022) hingga sepekan ke Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melantik Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023, Senin Selengkapnya..
DPRDDPRD Kota Bandung menganggarkan pembelian 47 telepon selular (ponsel) atau smartphone mewah baru senilai Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyematkan nama tokoh penggagas Wawasan Nusantara,Mochtar Kusumaatmadja pada salah satu ruas jalan di Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bandung memberlakukan penutupan jalan di 3 titik yang kerap menjadi pusat keramaian masyarakat pada akhir Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
PEMKOT Bandung bersama Dekranasda Kota Bandung memberikan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi para pelaku usaha.
GUNA mencegah penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), Pemkot Bandung terus memvaksin hewan ternak.