Rabu, Mei 14, 2025

TERKINI

Satpol PP Bongkar Burger Bangor di Surya Sumantri Bandung

JuaraNews, Bandung – Bangunan Burger Bangor di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP melakukan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan. Selain itu, bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar garis sepadan bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, tindakan pembongkaran tersebut telah melalui proses hukum panjang, termasuk gugatan hukum dari pihak Burger Bangor.

“Sebelumnya kami satpol PP sudah memberikan peringatan terakhir, yaitu SP3 pada 21 April. Hari ini kami laksanakan eksekusi karena putusan hukum sudah berkekuatan tetap,” ujar Rasdian, Rabu (23/4/2025).

Pihak Burger Bangor sempat menggugat tindakan pemerintah ke pengadilan dan Pemkot Bandung sempat kalah dalam putusan awal. Kendati demikian, Bagian Hukum Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:https://juaranews.com/tersangka-kasus-pembunuhan-subang-ajukan-praperadilan/

“Alhamdulillah, pada Februari kemarin kasasi kita di kabulkan. Dengan dasar itu, pembongkaran hari ini sah secara hukum,” tambahnya.

1 2

Related Posts