JuaraNews, Bandung — Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, atas nama Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/4/2025).
Melalui kuasa hukum ketiga tersangka, Silvia Soembarto mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan pada kasus pembunuhan Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.
Dalam sidang praperadilan itu, kuasa hukum membawa sejumlah alat bukti ke hadapan hakim. “Untuk tersangka Mimin setidaknya ada 39 alat bukti surat, untuk Abi ada 45 bukti surat,” ungkap Silvia.
Dia menjelaskan, sebelum sidang pertama, pihaknya mengajukan praperadilan karena menduga banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Subang tersebut. Menurutnya, terjadi banyak kesewenang-wenangan penyidik sehingga tidak sesuai dengan prosedur yang diharuskan.
Baca Juga: Petani-di Pangalengan Protes Alih Fungsi Lahan Terkebunan Teh
Silvia mempertanyakan proses penyidikan kasus pembunuhan Subang yang menurutnya sudah kedaluwarsa. “Penyidikan sudah kedaluwarsa, 1 tahun 5 bulan sudah sangat lama,” katanya.
Kuasa hukum ketiga tersangka inipun mempertanyakan proses penahanan salah seorang kliennya itu. “Terbaru, tersangka Abi Aulia ditangkap tanggal 28 Februari 2025,” sebut Silvia.