JUARA NEWS – Sidang lanjutan korupsi pengadaan CCTV di Dishub Kota Bandung menjadi menarik dengan adanya istilah Bandung Poek.
Istilah tersebut sempat menjadi isu hangat di Kota Bandung yang banyak terjadi istilah kriminalitas akibat kurang penerengan jalan.
Dalam lanjutan sidang tersebut menghadirkan 4 orang saksi salah satunya mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi C DPRD Riana.
BACA JUGA: Cara Hasilkan Uang Dalam Waktu Singkat untuk Youtuber Pemula!
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, mengungkap kesaksian Riana yang menyatakan bahwa usulan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) dan CCTV.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan usulan pengadaan PJU, PJL dan CCTV berasal dari Riantono yang waktu itu sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.
Menurut Riana, waktu itu Riantono mengusulkan agar jalanan di Kota Bandung penerangannya harus di tambah. Hal ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakkat yang mengatakan bahwa Bandung Gelap atau disebut istilah Bandung Poek.
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih, Potensinya Diklaim Sampai Rp 80 Triliun!
‘’Bandung Poek, sebutan untuk kondisi minim penerangan di sejumlah titik di Kota Bandung,’’ ujar Riana ketika menerangkan kepada JPU, Selasa, (22/04/2025).
Riana mengaku, waktu itu Riantono meminta kepada Banggar agar dialokasikan dana untuk kegiatan menyerap aspirasi warga masalah Bandung Poek.
Melalui mekanisme rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) riantono mengusulkan agar masalah Bandung Poek harus mendapat respon dari pemerintah.