Minggu, Mei 18, 2025

TERKINI

Pemkot Bandung Segera Tertibkan Bangunan di Sepadan Sungai

JuaraNews, Bandung Pemkot Bandung segera menerbitkan bangunan di sepadan sungai. Hal itu guna mengembalikan fungsi alami mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan  mengungkapkan, kebijakan pemkot Bandung ini merupakan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri ATR/BPN.

“Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi dari Pemkot Bandung,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Ia meminta para camat dan lurah di wilayah Pemkot Bandung untuk segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.

Baca Jugahttps://juaranews.com/wali-kota-bandung-pastikan-harga-kepokmas-stabil/

“Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.

Selain itu, Farhan juga mengapresiasi kesiapsiagaan tim bencana Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong yang sigap membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon.

“Gotong royong mereka harus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung juga menyinggung keterlambatan pembayaran honor tenaga pendidik akibat realokasi anggaran sesuai instruksi Presiden.

1 2

Related Posts