JuaraNews, Bandung – Satgas Linmas Astanaanyar melaksanakan serangkaia kegiatan patroli, penertiban, dan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Astanaanyar.
Satgas Linmas Astanyaaanyar melakukan penertiban PKL di kawasan Pasar Tumpah Jalan Panjunan yang berada di wilayah Kelurahan Nyengseret dan Panjunan, pada Rabu dan Kamis 16–17 April 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Linmas Astanaanyar melakukan pengaturan lalu lintas, memberikan imbauan kepada pengendara roda dua serta becak yang menghambat arus jalan, dan mengingatkan para PKL agar tidak melebihi batas garis berjualan.
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A Brilyana mengatakan Tim Linmas Astanaanyar juga membantu Pedagang Kaki Lima (PKL) menutup lapak serta meninjau ulang setelah jam operasional. “Kegiatan ini untuk memastikan tidak ada PKL yang kembali berjualan di luar waktu yang ditentukan,” kata Yayan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Pemkot Bandung Tidak akan Toleransi Premanisme
Tak hanya itu, Satgas juga menjalankan tugas administratif dengan mengantarkan surat edaran kepada beberapa koordinator PKL di wilayah Inhoftank, Tegalega Barat, Pelana Inggit, Bedeng Inggit, hingga Kopo.
Surat tersebut berisi pengaturan ulang jam operasional guna menjaga ketertiban di area masing-masing.
Pada siang hari, Satgas turut merespons laporan warga terkait adanya orang yang mengalami kejang-kejang di RW 07 Kelurahan Nyengseret. Tindakan cepat dilakukan demi menjamin keselamatan warga.
Pada malam harinya, menurut Yayan pengawasan ketat juga dilakukan di kawasan Festival Cibadak Culinary Night (FCCN) untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman umum. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Sedangkan pada Kamis, 17 April 2025, kegiatan kembali dimulai dengan serah terima piket dan pengecekan kendaraan patroli, dilanjutkan penertiban PKL di kawasan Pasar Tumpah Panjunan dan Nyengseret sejak pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
“Seluruh rangkaian kegiatan ini melibatkan 7 personel Satgas Linmas Kecamatan Astanaanyar yang aktif bertugas di lapangan,” ujar Yayan
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (*)