JuaraNews, Bogor – Pemprov Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kewirausahaan Daerah. Perda tersebut saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Sosialisasi Perda No. 6 Th 2019 tentang Kewirausahaan Daerah ini digelar Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor Dede Chandra Sasmita.
Kegiatan digelar di Aula YBDCS Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor ini dihadiri 100 peserta terdiri dari komunitas UMKM, Kader dan masyarakat sekitar dan tokoh masyarakat setempat. Rabu (16/04/2025).
Dalam kesempatan tersebut Dede menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu Perda Nomor 6 th 2019 tentang Kewirausahaan Daerah.
Selain itu, Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan Perda Nomor 6 th 2019 tentang Kewirausahaan Daerah tersebut dapat membantu kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewirausahaan sebagai pendorong ekonomi lokal.