JUARA NEWS – Sengketa lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung sampai saat ini masih terus berlanjut dengan diajukannya gugatan hukum oleh Perkumpulan Lyceum Kristen ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).
Akan tetapi diketahui pada Kamis 17 April lalu, PTUN Bandung mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Sehingga, para siswa SMAN 1 Bandung terancam tidak bisa mengikuti kegiatan belajar.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Tidak akan Toleransi Premanisme
Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, sengketa lahan yang berada di Jalan Ir H Djuanda ( Dago ) tersebut memiliki luas 8.450 meter persegi.
Akan tetapi, adanya putusan PTUN tersebut, membuat pihak sekolah dan para siswa resah. Karena terancam akan terusir dari kegiatan belajar mengajar. Terlbih para siswa juga agak reaktif dan kaget.
BACA JUGA: Dana Hibah Biro Kesra Pemprov Jabar Kena Efesiensi Jadi Rp 160 Miliar!
“Kami akan tetap arahkan agar anak-anak tetap berada di posisinya masing-masing sebagai seorang pelajar,” kata Tuti kepada wartawan, dikutip (19/04/2025).
Meski begitu, pihak sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan mempersiapkan langkah hukum bersama Biro Hukum Jabar.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa ke Bareskim Polri