JuaraNews, Bandung – Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.
Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan pasal ini, tersangka HS terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi di lapangan dan CCTV di TKP. Kami menahan terduga (HS) sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan,” kata Kasatlantas, Sabtu (10/5/2025).
AKBP Wahyu menyatakan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyidikan secara maraton selama dua hari Rabu-Kamis. Terakhir penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi di TKP.
“Dua alat bukti cukup. Hari Jumat kami tingkatkan dari lidik jadi sidik. Terus kami gelar perkara dan Jumat malam, kami tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut (HS),” ujar AKBP Wahyu.
Saat ini, tutur Kasatlantas, HS telah menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Sulthan Abyan Fattan, siswa SMAN 5 Bandung itu.
“Kami sudah menahan yang bersangkutan (HS). Cukup bukti sehingga statusnya naik jadi tersangka,” tutur Kasatlantas.
Korban Kecelakaan Beruntun
Kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung sekitar pukul 15.15 WIB, Selasa (6/5/2025).
Berdasarkan hasil pendataan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, identitas korban meninggal dunia Sulthan Abyan Fattan (15), siswa kelas XI SMAN 5 Bandung. Korban warga Jalan Enur RT 02/08, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Selain korban meninggal, kecelakaan tersebut juga menyebabkan tiga orang luka ringan, antara lain, Apik Suhana (46), warga Kampung Andir RT 11/02, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Rika Syarika (44) dan Sumidi (45), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.
Sedangkan tiga korban terdampak kecelakaan tetapi tidak mengalami luka antara lain, M Marlon Rajendra (17). Marlon warga Jalan Babakan Cilandak No 252/177D RT 02/04, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.