JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung kembali hadir untuk pelayanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Selasa (6/5/2025).
Dengan adanya pelayanan SIM keliling ini, warga Bandung tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum mendatangi lokasi P
elayanan SIM Keliling, alangkah baiknya kamu menyiapkan terlebih dahulu semua berkas yang diperlukan untuk mempermudah dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Tunggu Persebaya Terpeleset, Persib Bersiap Pesta Juara
Dokumen yang Harus Disiapkan
Inilah persyaratan perpanjangan SIM yang harus dibawa:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya berikut fotokopi SIM.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Uang buat biaya perpanjangan SIM.
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).