JuaraNews, Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi serius wacana Vasektomi jadi salah satu syarat penerimaan Bantuan Sosial (Bansos).
Belum lama ini, Wacana Vasektomi syarat penerimaan Bansos menjadi polemik banyak pihak pasca dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan Vaksetomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Menurutnya, keputusan ini merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i, seperti sakit atau kondisi medis lainnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta tersebut, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (4/5/2025).
Prof. Asrorun menegaskan bahwa hukum vasektomi adalah haram kecuali jika memenuhi lima syarat ketat yang telah disepakati dalam Ijtima Ulama tersebut.
Baca Juga: KDM Usul Vasektomi Syarat Penerimaan Bansos, Ini kata MUI
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali (Kiai AMA), menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, dan kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal dengan istilah medis operasi pria (MOP).
“Vasektomi pada dasarnya adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, yang dilarang dalam pandangan syariat. Namun, dengan adanya perkembangan teknologi medis yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa berbeda jika memenuhi syarat-syarat tertentu,” kata Kiai AMA.
Adapun lima syarat yang memungkinkan vasektomi menjadi pengecualian hukum haram antara lain:
Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.