Polres Cimahi berhasil membekuk sebanyak 33 tersangka pengedar, pembuat, dan pemakai narkotika berbagai jenis.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra meminta keterangan tersangka pengedar narkotika jenis ganja dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025). (foto/juaranews/adi haryanto)
Polres Cimahi berhasil membekuk sebanyak 33 tersangka pengedar, pembuat, dan pemakai narkotika berbagai jenis.
JuaraNews Bandung - Pemprov Jabar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan. Kebijakan ini merupakan bagian…
A password will be e-mailed to you.