JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung kembali hadir untuk pelayanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Jumat (2/5/2025).
Dengan adanya pelayanan SIM keliling ini, warga Bandung tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Cukup bawa persyaratan dokumen lengkap dan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, alangkah baiknya kamu menyiapkan terlebih dahulu semua berkas yang diperlukan untuk mempermudah dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Mayday, Buruh di Jabar Sampaikan 4 Tuntutan ke Dedi Mulyadi
Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang perlu disiapkan:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya berikut fotokopi SIM.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Uang buat biaya perpanjangan SIM.
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
5. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.
Berikut layanan lokasi SIM Keliling beserta jam operasional di Bandung