JuaraNews, Bandung – Polrestabes Bandung kembali hadir untuk pelayanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
Dengan adanya pelayanan SIM keliling ini, warga Bandung tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) cukup bawa persyaratan dokumen lengkap proses perpanjangan SIM pun tidak akan lama kamu akan langsung mendapatkannya.
Agar mempermudah dalam proses perpanjangan SIM, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Baca juga: Bela Palestina, Persis Suarakan Boikot Produk Pendukung Israel
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan dalam proses perpanjangan SIM:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya berikut Fotokopi SIM.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Uang buat biaya perpanjangan SIM
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
5. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.