Buang Sampah di Jalan Kota Bandung bakal Dipidana

JuaraNews, BandungDinas Lingkungan Hidup Kota Bandung meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan (tipiring).

“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga : Pemkot Kembali Gelar Padat Karya, Serap 4.600 Pekerja di 92 Titik

Sebelumnya sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani, kawasan Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00-23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang di sepanjang jalan tersebut.

Terpantau oleh CCTV, pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali. Lalu gerobak 3 kali, orang 20 kali, dan sepeda motor 74 kali.

1 2

Related Posts