JuaraNews, Bandung – Pemkot Bandung resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bandung sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam apel kesiapsiagaan yang digelar pagi ini, Kamis 27 Maret 2025, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pembentukan Satgas ini merupakan langkah nyata dalam menanggulangi premanisme di Kota Kembang.
“Langkah ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemkot Bandung dan aparat penegak hukum untuk menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah kita,” ujar Farhan dalam apel Satgas tersebut.
Apel kesiapsiagaan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Bandung, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung, Dandim 0618/BS, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Baca Juga: Kota Bandung Mantapkan Komitmen Otonomi Daerah
Dalam upaya pemberantasan premanisme, Satgas akan memprioritaskan penanganan di sembilan titik rawan yang selama ini menjadi pusat aktivitas premanisme, yaitu:
1. Kawasan industri dan perusahaan yang rentan terhadap pemerasan.
2. Pungutan liar pada parkir on-street.
3. Intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah.
4. Jatah preman (Japrem) di pasar tradisional dan pasar tumpah.
5. Terminal dan jalur angkutan yang terkena retribusi ilegal dengan modus “jual deret”.