Sabtu, Mei 24, 2025

TERKINI

Polda Jabar Usut Penggelapan Dana Hibah di Tasikmalaya

JuaraNews, Bandung – Dugaan kasus penggelapan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah di garap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: 10 Jabatan Kadis di Pemprov Jabar akan Diisi dari Kabupaten/Kota, Begini Mekanismenya!

‘’Nilainya mecapai Rp30 miliar dan di duga ada penggelapan,’’ ujar Hendra dalam keterangannya, di Bandung, Kamis (25/08/2025).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan keterangan tersebut, bahwa anggaran dana hibah ini awalnya sebesar Rp28,89 miliar.

‘’Ini kemudian naik menjadi Rp29,96 miliar dalam perubahan anggaran,’’cetus dia.

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih, Potensinya Diklaim Sampai Rp 80 Triliun!

Penyaluran dana hibah tersebut di lakukan oleh Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun total dana hibah yang di salurkan pada tahun anggaran 2023 di berikan kepada 40 lembaga keagamaan.

Berdasarkan catatan temuan BPK, terdapat ketidakpatuhan sebanyak 7 penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp550 juta.

Selain itu, ada satu lembaga yang tidak mencairkan dana hibah sebesar Rp50 juta sehingga mengakibatkan anggaran tidak terserap.

BACA JUGA: Ulama dan Tokoh Agama Tolak PIK 2 dan Siap Bantu Mayarakat Banten

 

Minta Keterangan 12 Orang Saksi

Hendra mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan tahap awal dan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan kepada saksi.

Sejauh ini sudah ada 12 orang yang di mintai keterangan sebagai saksi untuk di lakukan klarifikasi dari para pejabat.

‘’Di antaranya dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, serta perencanaan daerah,’’ ujarnya.

Selanjutnya, Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap para penerima hibah dan mengumpulkan bukti-bukti dokumen terkait.

BACA JUGA: Jalan Alternatif Sodong Rusak, Pengguna Jalan Meradang

Hendra menambahkan, Polda Jabar akan mengungkap kasus penggelapan secara terbuka dan menyeluruh.

‘’Kami berkomitmen untuk mewujudkan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang,’’ kata dia.

BACA JUGA: Puluhan Siswa MAN 1 Cianjur Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis !

Sebelumnnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menyebutkan bahwa jucuran dana hibah pada tahun 2023 di berikan secara ugal-ugalan.

Total anggaran Dana Hibah pada 2023 lalu d iberikan sebesar Rp3 triliun yang di antaranya mengalir kesejumlah lembaga yang sarat dengan kepentingan politik dan kedekatan dengan Gubernur. (edt)

Related Posts