JuaraNews, Bandung – Anggota DPRD Jabar Dede Chandra Sasmita SAg MPd MH mendukung penuh kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini untuk meringankan pemilik kendaraan yang belum membayarkan kewajibannya. Penghapusan tunggakan pajak, mulai dari pokok hingga bunga pajak ini berlaku untuk kendaraan hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun.
Menurut Dede Chandra, kebijakan dan program penghapusan tunggakan pajak yang tidak hanya berlaku di wilayah Jabar, juga sangat membantu masyarakat.
Sebab, masyarakat mempunyai kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya tanpa harus membayar tunggakan, termasuk dendanya.
Baca Juga: Gedung Sate Kini Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan
Meski begitu, Dechan -sapaan akrab Dede Chandra- mengakui kebijakan ini secara tidak langsung akan berdampak berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
“Tetapi orientasinya adalah untuk mengurangi beban masyarakat. Jadi akan berdampak positif kepada masyarakat,” ungap Dechan.
